Konferensi “Earth Summit” atau “United Nation Conference on Environment and
Development” (UNCED)
Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) Bumi
1992 diselenggarakan di Rio de Janeiro, Brazil. KTT Bumi yang dihadiri 179
Negara termasuk Indonesia, diselenggarakan sebagai tanggapan terhadap masalah
lingkungan hidup dan sumberdaya alam yang memprihatinkan., antara lain
pencemaran, perusakan lingkungan hidup, serta pemborosan sumber daya alam. KTT ini
telah menghasilkan Deklarasi Rio, Agenda 21, Forests Principles dan
Konvensi Perubahan Iklim (Climate change) dan keanekaragaman hayati. Hasil utamanya, yaitu sebuah program aksi yang menyeluruh dan luas
yang menuntut adanya cara-cara baru dalam melaksanakan pembangunan sehingga
pada abad 21 di seluruh dunia pembangunan akan bersifat berkelanjutan.
KTT bumi juga menghasilkan konsep Pembangunan
Berkelanjutan yang mengandung tiga pilar utama yang saling terkait dan saling
menunjang, yakni pembangunan ekonomi, pembangunan sosial, dna pelestarian lingkungan
hidup. Dalam pertemuan ini disepakati untuk melaksanakan suatu pola pembangunan
baru yang diterapkan secara global yang dikenal dengan Environmentally Sound
and Sustainable Development (ESSD), dalam bahasa Indonesia dikenal dengan
Pembangunan Berkelanjutan dan Berwawasan Lingkungan (PBBL). Pembangunan
Berkelanjutan dan Berwawasan Lingkungan dapat didefenisikan sebagai berikut:
“Pembangunan untuk memenuhi kebutuhan masa sekarang
tanpa mengurangi kemampuan generasi mendatang untuk memenuhi kebutuhannya”.
Konsep ini mempertimbangkan keseimbangan antara
kepentingan ekonomi, ekologi dan sosial budaya dalam setiap pengambilan
keputusan .
Hasil lain
UNCED adalah :
a. Deklarasi Rio. Pada deklarasi ini tertuang
prinsip kehati-hatian (precautionary principle) dan prinsip “bersama
tapi dengan tanggung jawab berbeda” (common but differented
responsibilities).
b. Kerangka Konvensi mengenai perubahan iklim (United
Nation Framework Convention on Clomate Change). Konvensi yang mengikat
secara hokum bertujuan “menstabilkan konsentrasi gas rumah kaca di atmosfir
sampai pada tingkat yang dapat mencegah campur tangan manusia yang berbahaya
yang berkaitan dengan system iklim”
c. Konvensi Keanekaragaman Hayati (United Nation
Convention on Biological Diversity). Bertujuan melestarikan beraneka sumber
daya genetika/plasma nutfah, species, habitat dan ekosistem.
d. Prinsip-prinsip Rio tentang hutan (Rio Forestry
Principle). Terdiri dari 15 prinsip yang secara hokum mengikat para
pengambil keputusan di tingkat nasional dan internasional dalam rangka
perlindungan, pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya hutan secara
berkelanjutan.
Setelah Earth
Summit 1992, berlangsung berbagai proses dan perkembangan yang penting
dalam rangka menciptakan pembangunan secara berkelanjutan di seluiruh dunia,
adalah :
a. Konvensi Penanganan Desertifikasi.
b. Pembangunan
Komisi Pembangunan Berkelanjutan (Commision on Sustainable Development) pada Desember 1992.
Konferensi tingkat Tinggi Dunia tenteng Pembangunan Berkelanjutan (World on Summit
on Sustainable Development) diselenggarakan di Johannesburg pada tanggal
2-11 September 2002 di Johannesburg, Afrika Selatan. Konferensi dunia tersebut
disebut juga Rio+10.
No comments:
Post a Comment