Tuesday 21 January 2014

KTT Bumi (Deklarasi Rio/Agenda 21)


Konferensi “Earth Summit” atau “United Nation Conference on Environment and Development” (UNCED)

Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) Bumi 1992 diselenggarakan di Rio de Janeiro, Brazil. KTT Bumi yang dihadiri 179 Negara termasuk Indonesia, diselenggarakan sebagai tanggapan terhadap masalah lingkungan hidup dan sumberdaya alam yang memprihatinkan., antara lain pencemaran, perusakan lingkungan hidup, serta pemborosan sumber daya alam. KTT ini telah menghasilkan Deklarasi Rio, Agenda 21, Forests Principles dan Konvensi Perubahan Iklim (Climate change) dan keanekaragaman hayati. Hasil utamanya, yaitu sebuah program aksi yang menyeluruh dan luas yang menuntut adanya cara-cara baru dalam melaksanakan pembangunan sehingga pada abad 21 di seluruh dunia pembangunan akan bersifat berkelanjutan.
KTT bumi juga menghasilkan konsep Pembangunan Berkelanjutan yang mengandung tiga pilar utama yang saling terkait dan saling menunjang, yakni pembangunan ekonomi, pembangunan sosial, dna pelestarian lingkungan hidup. Dalam pertemuan ini disepakati untuk melaksanakan suatu pola pembangunan baru yang diterapkan secara global yang dikenal dengan Environmentally Sound and Sustainable Development (ESSD), dalam bahasa Indonesia dikenal dengan Pembangunan Berkelanjutan dan Berwawasan Lingkungan (PBBL). Pembangunan Berkelanjutan dan Berwawasan Lingkungan dapat didefenisikan sebagai berikut:
“Pembangunan untuk memenuhi kebutuhan masa sekarang tanpa mengurangi kemampuan generasi mendatang untuk memenuhi kebutuhannya”.
Konsep ini mempertimbangkan keseimbangan antara kepentingan ekonomi, ekologi dan sosial budaya dalam setiap pengambilan keputusan .

Hasil lain UNCED adalah :
a.    Deklarasi Rio. Pada deklarasi ini tertuang prinsip kehati-hatian (precautionary principle) dan prinsip “bersama tapi dengan tanggung jawab berbeda”  (common but differented responsibilities).
b.   Kerangka Konvensi mengenai perubahan iklim (United Nation Framework Convention on Clomate Change). Konvensi yang mengikat secara hokum bertujuan “menstabilkan konsentrasi gas rumah kaca di atmosfir sampai pada tingkat yang dapat mencegah campur tangan manusia yang berbahaya yang berkaitan dengan system iklim”
c.   Konvensi Keanekaragaman Hayati (United Nation Convention on Biological Diversity). Bertujuan melestarikan beraneka sumber daya genetika/plasma nutfah, species, habitat dan ekosistem.
d.   Prinsip-prinsip Rio tentang hutan (Rio Forestry Principle). Terdiri dari 15 prinsip yang secara hokum mengikat para pengambil keputusan di tingkat nasional dan internasional dalam rangka perlindungan, pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya hutan secara berkelanjutan.

Setelah Earth Summit 1992, berlangsung berbagai proses dan perkembangan yang penting dalam rangka menciptakan pembangunan secara berkelanjutan di seluiruh dunia, adalah :
a. Konvensi Penanganan Desertifikasi.
b. Pembangunan Komisi Pembangunan Berkelanjutan (Commision on Sustainable Development) pada Desember 1992.

Konferensi tingkat Tinggi Dunia tenteng Pembangunan Berkelanjutan (World on Summit on Sustainable Development) diselenggarakan di Johannesburg pada tanggal 2-11 September 2002 di Johannesburg, Afrika Selatan. Konferensi dunia tersebut disebut juga Rio+10.

No comments:

Post a Comment